Nobar Literasi Digital: Sopan di Dunia Nyata, Santun di Ruang Digital


“Saat ini budaya digital telah mengubah cara hidup kita, cara komunikasi kita, cara belajar kita, cara bekerja kita, dan perspektif kita terhadap kehidupan. Tapi, ada yang tidak boleh hilang meskipun kita memasuki budaya digital yaitu nilai-nilai Pancasila,” ujar Kepala Cabang Dinas Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah, Ibu Nikmah Nurbaity, S.Pd., M.Pd., B.I. dalam acara nonton Bareng (Nobar) Literasi Digital dengan tajuk Berselancar di Dunia Digital dengan Aman.
Kegiatan yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024 secara daring diikuti oleh siswa perwakilan dari SMA Negeri 1 Mirit dan para guru serta sekolah lain dari kabupaten Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga.
Dalam paparannya, wanita yang akrab disapa Ibu Nikmah tersebut menjelaskan kompetensi literasi yang perlu dimiliki dalam menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila di era digital yaitu paham nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, produksi dan distribusi konten yang berlandaskan nilai Pancasila, serta partisipasi dan kolaborasi aktif dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika di ruang digital. “Bangun budaya online yang baik dan bermartabat dengan cara chatting, komentar dan buat konten yang menunjukkan sopan santun, tidak arogan dan tidak mengumbar kebencian,” tuturnya.
Sementara itu, Erwina Tri Sulistyaningsih, narasumber kedua, mengingatkan kepada peserta yang mayoritas generasi Z untuk memperhatikan betul-betul jejak digital seperti data pribadi, unggahan, komentar di unggahan orang lain, dan jejak pencarian. Jejak digital sangat penting karena menentukan reputasi digital seseorang yang sama pentingnya dengan reputasi di dunia nyata. “Satu kali kita posting, akan online selamanya.” kata perempuan yang menjabat sebagai Komite OPSDM Mafindo.
Senada dengan hal tersebut, M. Muzaqi, Direktur CV GIT Indonesia mengatakan bahwa jati diri kita sama antara di ruang digital maupun di dunia nyata. Karenanya sangat penting untuk memperhatikan hak dan tanggung jawab di ruang digital.
Menurut Muzaqi, hak di ruang digital meliputi right to access, right to express, and right on savety yang merupakan hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak untuk merasa aman. Sedangkan tanggung jawab di ruang digital  dalam bentuk penggunaan bahasa yang sopan, menghormati privasi orang lain, tidak melakukan cyberbullying, menghormati hak cipta dan memeriksa fakta. “Ðunia digital adalah dunia kita saat ini. Mari menjadikannya sebagai ruang yang berbudaya, tempat belajar dan berinteraksi, tempat tumbuh kembang anak-anak sekaligus tempat kita sebagai bangsa hadir secara bermartabat,” pungkasnya mengakhiri paparan materi.
(FS)

Copyright © 2020 - 2025 SMA NEGERI 1 MIRIT